TUGAS
POKOK DAN FUNGSI TUTOR,FASILITATOR DESA BINAAN INTENSIF DAN TENAGA LAPANGAN
DIKMAS ( PTK PLS)
Pendidikan
nasional diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,nanformal dan informal
yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jalur pendidikan nonformal yang
disebut juga pendidikan luar sekolah (PLS) diselenggarakan bagi masyarakat yang
memelukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau
pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan seumur hayat(UU
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003). Pebyelanggaran pendidikan pada jalur pendidikan
luar sekolah terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan (PTK-PLS).
PTK-PLS merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Pendidik dan tenaga
kependidikan non formal terdiri dari PNS dan bukan PNS. Pendidik dan tenaga
kependidikan yang berstatus PNS adalah pamong belajar dan penilik. Sedangkan
pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS adalah tutor,
fasilitator, fasilitator desa intensif, tenaga lapangan dikmas, nara
sumber teknis, dan sebagainya.
Tugas Pokok Dan Fungsi Tutor
Tutor adalah seorang tenaga pendidik
yang harus menjadi kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam
proses pembelajaran pendidikan kesetaraan baik program paket A, paket B, dan
paket C. Tutor pendidik kesetaraan sebagai seorang pendidik harus memiliki
kualifikasi, akademik dan kompetensi, sebagai agen pembelejaran sehat jasmani
dan rohani serta memiliki kemmpuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tugas pokok tutor adalah sebagai
berikut :
a.
Mempersiapkan peserta didik untuk
belajar
b.
Menunjukan penguasaan materi
pembelajaran
c.
Mengaitkan materi dengan pengetahuan
lain yang relevan
d.
Menyampaian materi dengan jelas sesuai
dengan belajar dan karakteristik
e.
Mengaitkan materi dengan realitas
kehidupan
f.
Melaksanakan pembelajaran yang
memungkinkan tumbuhnya kebiasaan positif
g.
Menggunakan media secara efektif dan
efisien
h.
Melibatkan peserta didik dalam
pemanfaatan media
Fungsi
tutor adalah sebagai berikut :
a.
Menumbuhkan partisipasi aktif peserta
didik dalam pembelajaran
b.
Menunjukan sikap terbuka terhadap respon
peserta didik
c.
Menumbuhkan keceriaan dan antusiasme
peserta didik dalam belajar
d.
Melakukan penilaian akhir sesuai dengan
kompetensi
e.
Memantau kemajuan belajar selama proses
pembelajaran
f.
Menggunakan bahasa lisan dan tulisan
secara jelas baik dan benar
g.
Menyampaikan pesan dengan gaya yang
sesuai
h.
Melakukan refleksi atau membuat rangkuman
dengan sistem peserta didik
i.
Melaksanakan tindak lanjut dengan
memberikan arahan bagi tugas sebagai bagian remedial atau pengayaa.
Tugas Pokok Dan Fungsi Desa
Fasilitator Desa Binaan Intensif
Fasilitator Desa Binaan Intensif (FDI)
adalah tenaga kontrak berpendidikan sarjana, satu sarjana eksata dan satunya
lagi non-eksata yang bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan
berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan
kategori terpensil dan tertinggi.
Fungsi Fasilitator Desa Binaan
Intensif (FDI) Yaitu :
a.
Sebagai Narasumber
Artinya
sebagai seorang fasilitator harus mampu menyatakan dan siap dengan informasi –
infornasi termasuk pendukungan yang berkaitan dengan program. Seornag
fasilitator harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan ulasan, gambaran
analisis, mampu memberikan saran atau nasehat yang kongkrit dan realitas agar
mudah diterapkan.
b.
Sebagai Guru
Fungsi
sebagai guru seringkali dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam mempelajari
dan memahami keterampilan atau pengetahuan baru dalam pelaksanaan program dan
mampu menyampaikan materi yang di butuhkan sesuai dengan kondisi dan bahas yang
mudah diceran oleh masyarakat.
c.
Sebagai Mediator
Seorang
fasilitator diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat menengahi
diantara kelompok atau individu di masyarakat terjadi perbedaan kepentingan
atau masalah.
d.
Memberikan layanan PNF yang merata dan
berkualitas terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa – desa dengan
kategori terpencil dan tertinggal.
Tugas Pokok Dan Fungsi Tenaga
Lapangan Dikmas (Tld)
Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) yaitu
tenaga kontrak tahunan yang bertugas membantu Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan dalam mengumpulkan, mengelolah, dan mengevaluasi data PNF dalam
rangka mendukung pemasaran kualitas pelaksanaan program PNF setempat. Menjadi
TLD harus memiliki kualifikasi tingkat pendidikan S1 oleh karena itu tugas TLD
disesuaikan dengan pengetahuan dan keterampilannya. Pada awalnya tugas ini
adalah tugas penilik, namun setelah penilik berubah fungsi menjadi tenaga
fungsional maka tugas tersebut diambil alih TLD.
Tugas Tenaga Lapangan Dikmas
Tugas TLD adalah melaksanakan tugas sebagai pemantauan
program PNF, penilik juga bertugas membantu Kepala cabang dinas pendidikan
kecamatan untuk merencanakan dan memastikan kualitas program dikecamatan. Tugas
ini sangat berat, karena kualifikasi yang dimiliki pada umumnya lebih tinggi
dari staf tenaga kependidikan yang ada di dinas pendidikan kecamatan. Tidak
jarang seorang TLD harus bekerja tanpa mengenal waktu dan banyak pula yang
bekerja didaerah khusus.
Fungsi Tenaga Lapangan Dikmas
1.
Sebagai
sarana pendukung pemastian pelaksanaan program pendidikan non formal
2.
Sebagai
tenaga pemikir dan pekerja dalam mengawasi selama kegiatan pendidikan non
formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Harap beri kritik dan saran yang membangun...