Senin, 07 Mei 2012

pendidik dan tenaga kependidikan PLS


TUGAS POKOK DAN FUNGSI TUTOR,FASILITATOR DESA BINAAN INTENSIF DAN TENAGA LAPANGAN DIKMAS ( PTK PLS)
Pendidikan nasional diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,nanformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jalur pendidikan nonformal yang disebut juga pendidikan luar sekolah (PLS) diselenggarakan bagi masyarakat yang memelukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan seumur hayat(UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003). Pebyelanggaran pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan (PTK-PLS).
 PTK-PLS merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Pendidik dan tenaga kependidikan non formal terdiri dari PNS dan bukan PNS. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS adalah pamong belajar dan penilik. Sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS adalah tutor, fasilitator, fasilitator desa intensif, tenaga lapangan dikmas, nara sumber  teknis, dan sebagainya.
Tugas Pokok Dan Fungsi Tutor
            Tutor adalah seorang tenaga pendidik yang harus menjadi kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam proses pembelajaran pendidikan kesetaraan baik program paket A, paket B, dan paket C. Tutor pendidik kesetaraan sebagai seorang pendidik harus memiliki kualifikasi, akademik dan kompetensi, sebagai agen pembelejaran sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemmpuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tugas pokok tutor adalah sebagai berikut :
a.          Mempersiapkan peserta didik untuk belajar
b.         Menunjukan penguasaan materi pembelajaran
c.          Mengaitkan materi dengan pengetahuan lain yang relevan
d.         Menyampaian materi dengan jelas sesuai dengan belajar dan karakteristik
e.          Mengaitkan materi dengan realitas kehidupan
f.          Melaksanakan pembelajaran yang memungkinkan tumbuhnya kebiasaan positif
g.         Menggunakan media secara efektif dan efisien
h.         Melibatkan peserta didik dalam pemanfaatan media

        Fungsi tutor adalah sebagai berikut :
a.          Menumbuhkan partisipasi aktif peserta didik dalam pembelajaran
b.         Menunjukan sikap terbuka terhadap respon peserta didik
c.          Menumbuhkan keceriaan dan antusiasme peserta didik dalam belajar
d.         Melakukan penilaian akhir sesuai dengan kompetensi
e.          Memantau kemajuan belajar selama proses pembelajaran
f.          Menggunakan bahasa lisan dan tulisan secara jelas baik dan benar
g.         Menyampaikan pesan dengan gaya yang sesuai
h.         Melakukan refleksi atau membuat rangkuman dengan sistem peserta didik
i.           Melaksanakan tindak lanjut dengan memberikan arahan bagi tugas sebagai bagian remedial atau pengayaa.
Tugas Pokok Dan Fungsi Desa Fasilitator Desa Binaan Intensif
        Fasilitator Desa Binaan Intensif (FDI) adalah tenaga kontrak berpendidikan sarjana, satu sarjana eksata dan satunya lagi non-eksata yang bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpensil dan tertinggi.
Fungsi Fasilitator Desa Binaan Intensif (FDI) Yaitu :
a.       Sebagai Narasumber
Artinya sebagai seorang fasilitator harus mampu menyatakan dan siap dengan informasi – infornasi termasuk pendukungan yang berkaitan dengan program. Seornag fasilitator harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan ulasan, gambaran analisis, mampu memberikan saran atau nasehat yang kongkrit dan realitas agar mudah diterapkan.

b.      Sebagai Guru
Fungsi sebagai guru seringkali dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam mempelajari dan memahami keterampilan atau pengetahuan baru dalam pelaksanaan program dan mampu menyampaikan materi yang di butuhkan sesuai dengan kondisi dan bahas yang mudah diceran oleh masyarakat.

c.       Sebagai Mediator
Seorang fasilitator diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat menengahi diantara kelompok atau individu di masyarakat terjadi perbedaan kepentingan atau masalah.

d.      Memberikan layanan PNF yang merata dan berkualitas terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa – desa dengan kategori terpencil dan tertinggal.
Tugas Pokok Dan Fungsi Tenaga Lapangan Dikmas (Tld)
            Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) yaitu tenaga kontrak tahunan yang bertugas membantu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam mengumpulkan, mengelolah, dan mengevaluasi data PNF dalam rangka mendukung pemasaran kualitas pelaksanaan program PNF setempat. Menjadi TLD harus memiliki kualifikasi tingkat pendidikan S1 oleh karena itu tugas TLD disesuaikan dengan pengetahuan dan keterampilannya. Pada awalnya tugas ini adalah tugas penilik, namun setelah penilik berubah fungsi menjadi tenaga fungsional maka tugas tersebut diambil alih TLD.
Tugas Tenaga Lapangan Dikmas
Tugas TLD adalah melaksanakan tugas sebagai pemantauan program PNF, penilik juga bertugas membantu Kepala cabang dinas pendidikan kecamatan untuk merencanakan dan memastikan kualitas program dikecamatan. Tugas ini sangat berat, karena kualifikasi yang dimiliki pada umumnya lebih tinggi dari staf tenaga kependidikan yang ada di dinas pendidikan kecamatan. Tidak jarang seorang TLD harus bekerja tanpa mengenal waktu dan banyak pula yang bekerja didaerah khusus.  


Fungsi Tenaga Lapangan Dikmas
1.      Sebagai sarana pendukung pemastian pelaksanaan program pendidikan non formal
2.      Sebagai tenaga pemikir dan pekerja dalam mengawasi selama kegiatan pendidikan non formal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap beri kritik dan saran yang membangun...